1

A Secret Weapon For Kantor pengacara jakarta selatan

denisv109lyl4
Dengan Memahami aspek-aspek ini, Anda dapat lebih mengerti implikasi hukum dari perbuatan ini dan cara mengatasinya. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Ada peristiwa yang menghalangi prestasi https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story